HARIANMEMOKEPRI.COM – Polsek Siantan, Polres Kepulauan Anambas, memfasilitasi penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Tarempa Barat, Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui mekanisme restorative justice, Kamis (22/1/2026).
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui mediasi kekeluargaan yang digelar sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Desa Tarempa Selatan.
Mediasi mempertemukan korban berinisial D (52) dengan terduga pelaku berinisial N.A (46), yang keduanya merupakan warga Desa Tarempa Barat.
Dalam mediasi tersebut, terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan disambut dengan penerimaan dari pihak korban.
Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh Kepala Desa Tarempa Barat Asmarandi, Ps. Kanit Intel Polsek Siantan Bripka Abdul Basyir, Banit Reskrim Polsek Siantan Brigpol Angga Hardimen, Bhabinkamtibmas Desa Tarempa Barat Briptu Jefferson Sitinjak, S.H., serta personel Polsek Siantan lainnya.

