“Undang-undang ini secara tegas mengatur perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, termasuk penyu, serta sanksi hukum bagi pelanggar,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di berbagai lokasi publik, seperti Pasar Ikan Tarempa Barat, Pelabuhan Nelayan Tarempa Barat, Pasar Inpres Tarempa, serta sejumlah kedai kopi di Tarempa dan Tarempa Barat.
Sosialisasi ini menyasar berbagai kalangan, termasuk pedagang pasar, pembeli, dan masyarakat umum.
Menurut Leonard, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pesisir akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian penyu. Jangan lagi ada yang mengambil telur penyu untuk dikonsumsi, apalagi diperjualbelikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi serupa akan terus dilanjutkan ke wilayah lain di Kepulauan Anambas seperti Matak, Jemaja, dan sejumlah kawasan pesisir lainnya.
Leonard juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang membahayakan penyu, seperti memelihara, memperdagangkan, maupun mengambil telurnya. Jika menemukan penyu yang terluka atau memerlukan pertolongan, masyarakat diminta segera melapor ke LKKPN atau pihak berwenang lainnya.

