Indra kemudian mendorong Pemkab Anambas melakukan pemetaan dan penyisiran terhadap sejumlah kawasan yang diduga menjadi lokasi pembukaan hutan.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara objektif dengan melihat kondisi di lapangan.
Selain memastikan lokasi dan aktivitas yang dilakukan, pemerintah juga perlu mengecek status kawasan, jenis kayu yang ditebang serta dokumen atau perizinan yang dimiliki pihak yang melakukan kegiatan.
Jika aktivitas tersebut ternyata sesuai aturan, pemerintah diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Indra berharap pengawasan kawasan hutan Jemaja dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.
“Jemaja harus dijaga bersama. Masyarakat bisa menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan, tetapi pemerintah harus hadir untuk memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti,” katanya.
Ia menilai perlindungan hutan tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, menjaga hutan merupakan investasi untuk mempertahankan sumber air, lingkungan yang sehat dan sumber penghidupan warga di masa mendatang.

