HARIANMEMOKEPRI.COM – Tokoh masyarakat Jemaja, Indra Gunawan, meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas segera turun tangan menyikapi keresahan warga terkait dugaan aktivitas pembabatan hutan di Pulau Jemaja.

Ia menilai pengawasan terhadap kawasan hutan tidak cukup dilakukan dari balik meja.

Pemerintah bersama instansi teknis dan aparat terkait dinilai perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi kawasan serta memeriksa informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada informasi dan kecurigaan masyarakat terkait aktivitas pembabatan hutan, turun dan periksa langsung. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah kerusakannya semakin parah,” kata Indra.

Menurut Indra, keberadaan hutan Jemaja memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Kawasan hutan tidak hanya menyimpan potensi ekonomi, tetapi juga berfungsi sebagai penyangga tata air, habitat berbagai jenis flora dan fauna serta sumber kehidupan warga.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak membiarkan dugaan pembabatan hutan berlangsung tanpa pengawasan.

Indra menegaskan, pemerintah perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah aktivitas yang dicurigai masyarakat memiliki legalitas atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti melanggar, tegakkan aturan. Jangan hanya berhenti pada teguran. Hutan ini bukan milik kelompok tertentu. Hutan adalah warisan dan sumber kehidupan yang harus dijaga untuk anak cucu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan dapat memberikan dampak jangka panjang. Hilangnya tutupan hutan secara terus-menerus berpotensi menyebabkan terganggunya tata air, erosi, longsor hingga berkurangnya keanekaragaman hayati.

Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan tidak selalu langsung dirasakan masyarakat. Namun, apabila pembukaan kawasan terus terjadi tanpa pengawasan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan warga.

“Jangan menunggu hutan gundul baru pemerintah bertindak. Pencegahan jauh lebih baik daripada memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi,” ujarnya.

Indra kemudian mendorong Pemkab Anambas melakukan pemetaan dan penyisiran terhadap sejumlah kawasan yang diduga menjadi lokasi pembukaan hutan.

Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus dilakukan secara objektif dengan melihat kondisi di lapangan.

Selain memastikan lokasi dan aktivitas yang dilakukan, pemerintah juga perlu mengecek status kawasan, jenis kayu yang ditebang serta dokumen atau perizinan yang dimiliki pihak yang melakukan kegiatan.

Jika aktivitas tersebut ternyata sesuai aturan, pemerintah diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Indra berharap pengawasan kawasan hutan Jemaja dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat.

“Jemaja harus dijaga bersama. Masyarakat bisa menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan, tetapi pemerintah harus hadir untuk memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif dan ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menilai perlindungan hutan tidak semestinya dipandang sebagai upaya menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, menjaga hutan merupakan investasi untuk mempertahankan sumber air, lingkungan yang sehat dan sumber penghidupan warga di masa mendatang.

“Jangan karena kepentingan sesaat, masa depan Jemaja dipertaruhkan,” pungkas Indra.