Indra menegaskan, pemerintah perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memastikan apakah aktivitas yang dicurigai masyarakat memiliki legalitas atau justru bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti melanggar, tegakkan aturan. Jangan hanya berhenti pada teguran. Hutan ini bukan milik kelompok tertentu. Hutan adalah warisan dan sumber kehidupan yang harus dijaga untuk anak cucu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan kawasan hutan dapat memberikan dampak jangka panjang. Hilangnya tutupan hutan secara terus-menerus berpotensi menyebabkan terganggunya tata air, erosi, longsor hingga berkurangnya keanekaragaman hayati.

Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan tidak selalu langsung dirasakan masyarakat. Namun, apabila pembukaan kawasan terus terjadi tanpa pengawasan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan warga.

“Jangan menunggu hutan gundul baru pemerintah bertindak. Pencegahan jauh lebih baik daripada memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi,” ujarnya.