Pengawasan Dana Desa berada di bawah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kabupaten.

Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, penanganannya dapat dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.

Namun masyarakat berharap Pemerintah Desa Rewak segera memberikan klarifikasi terbuka guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Desa Rewak.