HARIANMEMOKEPRI.COM – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Rewak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menjadi sorotan masyarakat.

Anggaran sebesar Rp142.783.400 yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan disebut telah dicairkan 100 persen, namun realisasinya dinilai belum optimal.

Sorotan ini mengemuka setelah adanya polemik perubahan struktur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa musyawarah ulang serta belum terealisasinya rencana penggarapan lahan padi seluas dua hektare yang menjadi fokus awal program.

Berawal dari Swadaya Kelompok Tani

Program ketahanan pangan di Desa Rewak bermula dari inisiatif kelompok tani Cahaya Pagi yang lebih dulu membuka lahan padi secara swadaya tanpa menggunakan Dana Desa maupun ADD.

Keberhasilan panen awal sempat mendapat perhatian pemerintah daerah dan memicu rencana pengembangan melalui alokasi 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan sesuai ketentuan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024.

Karena belum adanya BUMDes aktif yang dapat mengelola program tersebut, digelar Musyawarah Dusun (Musdus) untuk membentuk TPK. Dalam forum itu, Muhammad (49) terpilih sebagai Ketua TPK.

Polemik Perubahan Jabatan

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perubahan struktur. Muhammad menyebut dirinya dialihkan menjadi bendahara tanpa adanya musyawarah ulang, bahkan kemudian diberhentikan.

“Tidak ada Musdus ulang. Tiba-tiba posisi saya berubah, lalu akhirnya saya diberhentikan,” ujar Muhammad, Selasa (3/3/2026)

Ia mengaku sempat mencairkan dana beberapa kali dari rekening TPK. Namun ketika menunggu laporan pertanggungjawaban sebelum pencairan berikutnya, ia justru diberhentikan.

Ketua BPD Desa Rewak, Effendi (46), membenarkan tidak adanya musyawarah ulang terkait perubahan struktur tersebut.

Ia menilai setiap keputusan strategis semestinya dibahas dalam forum resmi sebagaimana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015.

Dana Cair Penuh, Lahan Belum Tergarap

Muhammad menjelaskan, total dana Rp142.783.400 telah dicairkan dari alokasi 20 persen Dana Desa 2025.

Namun, realisasi yang diketahuinya baru sekitar Rp17 juta lebih, digunakan untuk pembangunan lumbung padi, pelatihan, pembelian perlengkapan pertanian, pupuk, dan obat-obatan.

Sementara itu, penggarapan lahan dua hektare yang menjadi inti program belum berjalan.

“Dana sudah cair penuh, tapi lahan belum digarap sesuai rencana awal,” katanya.

Ia memperkirakan masih terdapat sisa dana dalam jumlah signifikan yang belum diketahui detail penggunaannya.

Ada Pengalihan Program?

Di tengah polemik, muncul informasi adanya perubahan fokus program dari budidaya padi ke komoditas lain.

Ketua BPD menyatakan telah menerima penjelasan terkait perubahan tersebut, namun hingga kini belum ada rapat pelaporan realisasi anggaran secara terbuka.

“Ini menyangkut uang negara. Penggunaannya harus jelas dan terbuka,” tegas Effendi.

Warga Minta Audit dan Transparansi

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap dilakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa 2025, termasuk program ketahanan pangan dan air bersih.

Secara regulasi, penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.

Program ketahanan pangan sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diturunkan melalui Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

Pengawasan Dana Desa berada di bawah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kabupaten.

Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, penanganannya dapat dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.

Namun masyarakat berharap Pemerintah Desa Rewak segera memberikan klarifikasi terbuka guna mencegah spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Desa Rewak.