Sementara itu, penggarapan lahan dua hektare yang menjadi inti program belum berjalan.
“Dana sudah cair penuh, tapi lahan belum digarap sesuai rencana awal,” katanya.
Ia memperkirakan masih terdapat sisa dana dalam jumlah signifikan yang belum diketahui detail penggunaannya.
Ada Pengalihan Program?
Di tengah polemik, muncul informasi adanya perubahan fokus program dari budidaya padi ke komoditas lain.
Ketua BPD menyatakan telah menerima penjelasan terkait perubahan tersebut, namun hingga kini belum ada rapat pelaporan realisasi anggaran secara terbuka.
“Ini menyangkut uang negara. Penggunaannya harus jelas dan terbuka,” tegas Effendi.
Warga Minta Audit dan Transparansi
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sejumlah warga berharap dilakukan audit menyeluruh terhadap Dana Desa 2025, termasuk program ketahanan pangan dan air bersih.
Secara regulasi, penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024.
Program ketahanan pangan sendiri merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diturunkan melalui Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025.

