HMK, Anambas – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk memperkuat kualitas pelayanan publik melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, di Ruang Rapat Kantor BPS Anambas.

Kegiatan ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan dari lintas sektor, mulai dari Bappeda, Diskominfotik, Dinas PMD, organisasi profesi IDI, tokoh masyarakat LAM, hingga perwakilan media. Forum ini bertujuan menghimpun masukan terkait layanan data dan konsultasi statistik yang selama ini diberikan kepada masyarakat.

Evaluasi SOP Pelayanan Sejak 2025

Kepala BPS Kepulauan Anambas, Adi Cahyadi, menegaskan bahwa sebagai badan publik, BPS wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.

Ia menyebutkan bahwa forum ini menjadi ajang penting untuk menilai kembali pelaksanaan pelayanan sejak 2025—apakah telah sesuai, perlu ditingkatkan, atau bahkan diperbarui.

“Kinerja BPS salah satunya diukur dari kemampuan melayani publik, terutama terkait permintaan data dan konsultasi statistik terhadap produk yang kami hasilkan. Karena itu, kami mengundang berbagai elemen masyarakat untuk berdiskusi dan memberikan masukan serta koreksi terhadap perjalanan pelayanan publik yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Transformasi Digital untuk Layanan Data yang Lebih Mudah

Dalam presentasinya, BPS Anambas memaparkan upaya digitalisasi yang terus diperkuat. Sejak 2023, seluruh publikasi statistik telah disediakan dalam bentuk digital dan dapat diunduh secara bebas.