HARIANMEMOKEPRI.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, kembali menekankan komitmennya dalam memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan sesuai aturan hukum.

Hal ini ditegaskannya saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kerja sama ini difokuskan pada pencegahan, pendampingan, serta penyelesaian permasalahan hukum terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bupati Aneng menegaskan bahwa dokumen kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kerja sama ini bukan hanya dokumen, tetapi komitmen. Saya tegaskan, tidak ada ruang untuk penyimpangan anggaran di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.