HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Karimun kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dua pelaku utama beserta tiga penadah berhasil diamankan setelah rangkaian pencurian terjadi di tujuh titik berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.
Laporan kehilangan motor berdatangan dari berbagai lokasi, mulai dari Pelambung Desa Pongkar (16/10/2025), PDAM Desa Pongkar (19/10/2025), Gold Coast Tebing (7/11/2025 dan 23/11/2025), Kampung Harapan (11/11/2025), parkiran belakang SMA Negeri 1 Karimun (19/11/2025), hingga parkiran B Three Studio (20/11/2025).
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Kevin William Christoper melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka pertama, OI (26), pada 28 November 2025 di Jalan Setia Budi.
Dari pemeriksaan, OI mengaku beraksi bersama Z (21) dan telah mencuri tujuh unit sepeda motor di berbagai lokasi.
Lima motor telah dijual kepada penadah ZL dengan harga Rp2 juta–Rp2,5 juta per unit. Dua motor lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.

