Dalam konferensi pers, Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin menyampaikan penghargaan kepada Tim Resmob atas pengungkapan kasus ini.
“Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Dukungan informasi dari warga sangat membantu proses penangkapan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, menegaskan pihaknya terus menguatkan patroli dan pencegahan curanmor.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada ketika memarkir kendaraan dan menambah pengaman. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus tindak kejahatan,” tegasnya.
OI dan Z dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tiga penadah ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

