HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Resmob Satreskrim Polres Karimun kembali menunjukkan ketajamannya dalam mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
Dua pelaku utama beserta tiga penadah berhasil diamankan setelah rangkaian pencurian terjadi di tujuh titik berbeda sepanjang Oktober hingga November 2025.
Laporan kehilangan motor berdatangan dari berbagai lokasi, mulai dari Pelambung Desa Pongkar (16/10/2025), PDAM Desa Pongkar (19/10/2025), Gold Coast Tebing (7/11/2025 dan 23/11/2025), Kampung Harapan (11/11/2025), parkiran belakang SMA Negeri 1 Karimun (19/11/2025), hingga parkiran B Three Studio (20/11/2025).
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Kevin William Christoper melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka pertama, OI (26), pada 28 November 2025 di Jalan Setia Budi.
Dari pemeriksaan, OI mengaku beraksi bersama Z (21) dan telah mencuri tujuh unit sepeda motor di berbagai lokasi.
Lima motor telah dijual kepada penadah ZL dengan harga Rp2 juta–Rp2,5 juta per unit. Dua motor lainnya disimpan oleh Z di rumahnya.
Polisi kemudian menangkap ZL di tempat kerjanya, serta A dan H di sebuah kos-kosan di Tebing yang kedapatan menggunakan motor hasil curian untuk kebutuhan pribadi.
Pengembangan berlanjut ke wilayah Kundur Barat, tempat Z akhirnya berhasil dibekuk di rumah orang tuanya.
Aksi pencurian ini dilakukan dengan memanfaatkan lokasi sepi dan menggunakan alat bantu seperti kunci Y, obeng bunga, kunci shock Y, hingga besi rakitan.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin menyampaikan penghargaan kepada Tim Resmob atas pengungkapan kasus ini.
“Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Dukungan informasi dari warga sangat membantu proses penangkapan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Denny Hartanto, menegaskan pihaknya terus menguatkan patroli dan pencegahan curanmor.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada ketika memarkir kendaraan dan menambah pengaman. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus tindak kejahatan,” tegasnya.
OI dan Z dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara tiga penadah ZL, A, dan H dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

