HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh personel mematuhi aturan tersebut sebagai upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari tanggung jawab setiap anggota Polri dalam menjaga kehormatan institusi.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kombes Pol Nona Pricilla.

Ia menjelaskan, larangan penggunaan vape tersebut juga berlaku bagi tamu maupun pengunjung yang berada di lingkungan kerja kepolisian.

Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.