Salah satu pertimbangan diterbitkannya kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.
Hal itu karena cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian karena penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi penggunanya maupun orang-orang di sekitarnya.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan, personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan aturan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Ketentuan larangan tersebut berlaku menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Polda Kepri mendukung langkah Kapolri dalam mewujudkan organisasi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.
Seluruh personel diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

