HARIANMEMOKEPRI.COM – Publik Kepulauan Anambas digegerkan dengan penangkapan seorang camat aktif yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.

Pelaku berinisial A (57), Camat Siantan Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Jumat (7/11/2025) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, S.H.

Sekitar pukul 23.23 WIB, tim mendatangi Kantor Camat Siantan Tengah dan mendapati pelaku tengah mengonsumsi sabu menggunakan alat isap (bong).

Dari lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E (43), warga Desa Air Asuk,” ungkap Iptu Kristian, Selasa (11/11/2025)

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (8/11/2025) pukul 00.01 WIB. Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.