HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejati Kepri melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025).

Kegiatan Binmatkum ini mengangkat tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Yusuf, S.AP.

Peserta kegiatan terdiri dari aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga dan organisasi yang ada di Kecamatan Sagulung.

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat, dan tetangga kita menjadi korban TPPO,” tegasnya.