HARIANMEMOKEPRI.COM – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang pria berinisial MG dikenal sebagai Komandan Satgas salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Batam.
MG diduga terlibat dalam kasus penggelapan puluhan kontainer bernilai miliaran rupiah.
Penangkapan terhadap MG dilakukan di wilayah Binjai, Sumatera Utara, dan kini MG telah dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diungkap oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Mikael Hutabarat, mewakili Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, pada Senin (9/6/2025).
Menurut keterangan kepolisian, kasus bermula pada Oktober 2022 saat korban bernama Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada MG.
Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di kawasan Sei Lekop adalah miliknya, sehingga dibuat Surat Perjanjian Penitipan tertanggal 16 November 2022 dengan durasi enam bulan.
Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer-kontainernya tersebut.

