Bahkan, MG sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025.

Penyelidikan mengungkap bahwa MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa izin ke wilayah Tanjung Gundap.

Lebih lanjut, lahan penitipan yang diklaim milik MG ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak 2016.

“Selama penyidikan, tersangka juga diduga menggunakan pengaruh dalam ormas untuk menghambat proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” ujar AKBP Mikael.

Tersangka MG kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik atribut organisasi.

Kabid Humas Polda Kepri mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan melawan hukum.