HARIANMEMOKEPRI.COM — Sejak dilantik pada Bulan Juli 2024 kemarin, tunjangan tambahan penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Tanjungpinang belum terbayarkan.

Untuk itu, Pemko Tanjungpinang berencana akan membayar TPP Pegawai pada bulan November 2024 mendatang. Namun, semua tergantung dari ketersediaan anggaran daerah.

Pj Walikota Tanjungpinang Andri Rizal menerangkan bahwa ASN maupun PPPK menjadi perhatian dan atensi dari pimpinan daerah.

“Semua tergantung keuangan daerah, kalau tidak tersedia maka itu kembali lagi kepada regulasi dan kebijakan yang ada. Untuk detailnya bisa ditanyakan ke pak Sekda,” ujar Andri Rizal, Selasa (22/10/2024).

Sisi lain, Sekda Tanjungpinang Zulhidayat menjelaskan pembayaran TPP PPPK akan dilakukan pada awal November mendatang untuk bulan Oktober 2024.

Alasannya, pembayaran akan dilakukan setelah kerja dulu. Sistem pembayaran TPP PPPK tidak sama dengan pembayaran gaji.

“Kalau yang tiga bulan ke belakang, memang tidak bisa dibayarkan. Setahu saya seperti itu,” ucapnya