HARIANMEMOKEPRI.COM — Presiden Jokowi memberikan pangkat kehormatan dari Letnan Jenderal (Purn) menjadi Jenderal (Purn) kepada Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto, yang merupakan Menteri Pertahanan RI, mendapatkan pangkat Jenderal kehormatan itu atas dedikasi dan kontribusinya dalam dunia militer dan pertahanan.

Menurut Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak, tanda kehormatan tersebut diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dahnil menyebut bahwa pemberian pangkat jenderal penuh kepada Prabowo didasarkan atas dedikasi dan kontribusinya dalam dunia militer dan pertahanan.

Penyematan oleh Presiden Jokowi berlangsung saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Presiden Jokowi dalam keterangan resmi pada Biro Pers Sekretariat Presiden mengatakan ini merupakan penghargaan juga peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara serta telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai UU Nomor 20 Tahun 2009.