HARIAN MEMO KEPRI, TANJUNGPINANG Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Asisten tindak pidana umum Kejari Tanjungpinang,Riky Setiawan Anas,SH dalam kata sambutan menyebutkan bahwa yang dimusnahkan adalah sempel yang dijadikan barang bukti dalam persidangan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tahun 2015 terdiri dari sabu – sabu seberat 138,5 gram ,Ganja seberat 45,97 gram dan pil ekstasi sebanyak 105 butir. Untuk perkara tahun 2016 Kejari memusanahkan sabu – sabu seberat 1288,09 Gram. “Barang bukti yang dimusnakan tersebut berasal dari 30 tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang , Harry Ahmad Pribadi mengatakan bahwa pemusnahan ini untuk menujukan kepada masyarakat bahwa pihaknya telah bekerja sesuai dengan Standart Operating Prosedure (SOP) yang berlaku. “Pemusnahan barang bukti ini untuk menujukan kepada masyarakat bahawa kami bekerja dengan SOP yang ada,”Katanya. Turut ikut dalam pemusnahan tersebut Wakil Walikota Tanjungpinang,Syahrul dan Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang serta Kasat Narkoba Polres Bintan(CR04)