HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Tinggal menunggu dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Terpilih , H. Syahrul, S.Pd dan Hj. Rahma, S.Ip pada Pilkada 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan paslon tersebut sebagai pemenang resmi, Rabu, (24/2018).
Hal ini dikarenakan telah didapatkan surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), di mana hasil Pilkada Tanjungpinang 2018 bersih dari gugatan.
Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan penetapan Syahrul-Rahma sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor: 41/HK.03.1-Kpt/Kota/VII/2018.
Dengan telah ditetapkannya Syahrul-Rahma sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang yang baru dengan memberikan Surat Keputusan (SK) dan Berita Acara (BA) kepada paslon SABAR, Parpol Pendukung, Panwaslu dan DPRD Kota Tanjungpinang.
Dan Pemko Tanjungpinang pun telah menjadwalkan pelantikan akan dilakukan pada tanggal 20 September mendatang.
Untuk mengingatkan kembali, pada penghitungan suara kemarin, disampaikan Aswin, Syahrul-Rahma menang dengan perolehan suara 42.559, persentase 51,45 persen dari total suara sah.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Lis-Maya memeperoleh suara 40.160 dengan persentase 48,55 persen. Artinya, Syahrul-Rahma lebih unggul sebanyak 2.399 suara.
“Keputusan ini mulai berlaku dari tanggal ditetapkan,” katanya. (Red)

