Tanjungpinang – Litmas merupakan singkatan dari Penelitian Kemasyarakatan yang berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan klien.
Laporan litmas juga merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk mengetahui kelayakan dapat atau tidaknya seorang WBP ditingkatkan tahapan program pembinaannya menjadi program Asimilasi, integrasi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Sembilan orang pegawai Bapas ditugaskan oleh Ka Bapas Tanjungpinang untuk melaksanakan litmas terhadap 22 WBP sebagai tindak lanjut permintaan Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang di aula Rutan Kelas I Tanjungpinang, Rabu ( 02/03 ).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan yang diwakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Moh Setiahadi membuka kegiatan dan menyampaikan arahan kepada WBP yang pada intinya memberikan penegasan bahwa pelayanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang bersih tanpa pungutan alias GRATIS.
” Kita sebagai abdi negara yang telah mendapatkan gaji dari negara harus memberikan pelayanan yang prima, bersih, tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun, sementara bagi WBP dan penjamin WBP,” jelasnya.
Ia juga menghimbau untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada petugas atau oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan Rutan maupun Bapas meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait layanan litmas dan identitas pelapor pasti dijamin kerahasiaannya.

