HARIANMEMOKEPRI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika diduga terhubung dengan jaringan internasional melalui penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (31/7/2026).
Empat lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi kawasan Kompleks Teluk Tering Batam Kota, sebuah hotel di kawasan Baloi, sebuah apartemen di wilayah Teluk Tering, serta rumah kos di kawasan Batu Ampar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka, yakni berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA beserta berbagai barang bukti narkotika.
Dari tangan tersangka BAP, petugas menyita satu bungkus plastik berisi dua botol Orange Fiber Xtra yang mengandung serbuk berwarna oranye dengan kandungan narkotika jenis MDMA.
Sementara itu, dari tersangka ED, NC, dan TFS ditemukan satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir pil ekstasi, serta sekitar lima gram sabu (metamfetamina).

