HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026).

Program Wajib Halal Oktober 2026 diberlakukan bagi produk usaha mikro, kecil, serta produk luar negeri.

Kebijakan ini merupakan lanjutan dari tahapan penerapan sertifikasi halal bagi usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.

Penerapan wajib halal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan pemahaman masyarakat selama ini masih cenderung mengaitkan konsep halal hanya pada makanan dan minuman. Padahal, perkembangan industri halal dunia telah mencakup berbagai sektor kehidupan.

“Perkembangan industri halal dunia saat ini telah bergerak lebih jauh dan mencakup berbagai sektor kehidupan. Halal tidak hanya menyangkut apa yang kita konsumsi, tetapi juga apa yang kita gunakan, kenakan, manfaatkan, dan percayai dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Lis saat mengikuti kegiatan di Gedung Dekranasda Tanjungpinang.