Melalui sosialisasi tersebut, Pemko Tanjungpinang berharap pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro dan kecil, dapat semakin memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pemasaran di era persaingan global.
4 Juni 2026 16:58
Ikuti Sosialisasi Wajib Halal 2026, Pemko Tanjungpinang Perkuat Ekosistem Produk Halal
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari tahapan penerapan sertifikasi halal bagi usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.
Penulis : Redaksi

Terkait
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Pelaku Pemerasan Anak di Mantang Besar Diciduk, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Hukum dan Kriminal
-
Pelaku Pencurian Rumah Kosong Tak Berkutik, Diciduk Saat Kembali Beraksi
Hukum dan Kriminal
-
