Menurutnya, sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis yang mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen baik di tingkat nasional maupun global.

Lis menegaskan, penguatan ekosistem halal memiliki arti penting bagi Kota Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau dan berada di jalur perdagangan serta mobilitas internasional yang strategis.

“Bagi Kota Tanjungpinang, penguatan ekosistem halal memiliki makna yang sangat penting. Sebagai ibu kota Provinsi Kepri yang berada pada posisi strategis di jalur perdagangan dan mobilitas internasional, kita harus mampu memanfaatkan peluang ini,” katanya.

Ia juga menilai bahwa halal saat ini bukan hanya menjadi isu keagamaan, melainkan telah menjadi bagian dari tata kelola usaha modern yang mengedepankan kualitas, keamanan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial.

“Dalam konteks tersebut, Tanjungpinang memiliki fondasi yang kuat untuk menjadikan sektor halal sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Lis.