HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengikuti Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026).
Program Wajib Halal Oktober 2026 diberlakukan bagi produk usaha mikro, kecil, serta produk luar negeri.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari tahapan penerapan sertifikasi halal bagi usaha menengah dan besar yang telah dimulai sejak 18 Oktober 2024.
Penerapan wajib halal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan pemahaman masyarakat selama ini masih cenderung mengaitkan konsep halal hanya pada makanan dan minuman. Padahal, perkembangan industri halal dunia telah mencakup berbagai sektor kehidupan.
“Perkembangan industri halal dunia saat ini telah bergerak lebih jauh dan mencakup berbagai sektor kehidupan. Halal tidak hanya menyangkut apa yang kita konsumsi, tetapi juga apa yang kita gunakan, kenakan, manfaatkan, dan percayai dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Lis saat mengikuti kegiatan di Gedung Dekranasda Tanjungpinang.
Menurutnya, sertifikasi halal kini tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis yang mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen baik di tingkat nasional maupun global.
Lis menegaskan, penguatan ekosistem halal memiliki arti penting bagi Kota Tanjungpinang yang merupakan ibu kota Provinsi Kepulauan Riau dan berada di jalur perdagangan serta mobilitas internasional yang strategis.
“Bagi Kota Tanjungpinang, penguatan ekosistem halal memiliki makna yang sangat penting. Sebagai ibu kota Provinsi Kepri yang berada pada posisi strategis di jalur perdagangan dan mobilitas internasional, kita harus mampu memanfaatkan peluang ini,” katanya.
Ia juga menilai bahwa halal saat ini bukan hanya menjadi isu keagamaan, melainkan telah menjadi bagian dari tata kelola usaha modern yang mengedepankan kualitas, keamanan, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial.
“Dalam konteks tersebut, Tanjungpinang memiliki fondasi yang kuat untuk menjadikan sektor halal sebagai salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Lis.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemko Tanjungpinang berharap pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro dan kecil, dapat semakin memahami pentingnya sertifikasi halal sebagai upaya meningkatkan kualitas produk sekaligus memperluas peluang pemasaran di era persaingan global.

