HARIANMEMOKEPRI.COM – Persoalan tunda bayar lebih dari Rp83 miliar yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Lingga mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Lingga Komisi II, Daniel.
Daniel mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian penyelesaian terhadap kewajiban tersebut, baik kepada pihak ketiga, Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun aparatur desa yang hingga kini belum menerima hak mereka secara tuntas.
Ia menegaskan, rencana penyelesaian tunda bayar tahap pertama yang disampaikan pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjadi janji tanpa realisasi.
“Jangan sampai penyelesaian tunda bayar tahap pertama ini hanya sekadar iming-iming. Pemerintah daerah harus benar-benar serius menyelesaikan persoalan ini,” ujar Daniel kepada harianmemokepri.com, Senin (16/3/2026).
Menurut Daniel, pihak ketiga dalam persoalan ini adalah para kontraktor yang telah melaksanakan pekerjaan proyek pemerintah sesuai kontrak.
Namun hingga saat ini, pembayaran atas pekerjaan tersebut belum juga diselesaikan.

