Kondisi ini dinilai merugikan kontraktor, terlebih mereka telah mengeluarkan modal untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kontraktor sebagai pihak ketiga sangat dirugikan apabila pembayaran ini terus ditunda sampai akhir tahun, padahal mereka sudah mengeluarkan modal untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,” jelasnya.

Selain kontraktor, Daniel juga menyoroti adanya informasi terkait gaji aparatur desa yang belum dibayarkan secara penuh. Ia menilai persoalan ini tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan aparatur di tingkat desa.

“Selain kontraktor dan ASN, kita juga mendapat informasi bahwa masih ada gaji aparatur desa yang belum dibayar tuntas. Ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Daniel menyinggung adanya ketimpangan dalam penerapan aturan antara kontraktor dan pemerintah.

Ia menilai selama ini kontraktor selalu dikenakan sanksi apabila terlambat menyelesaikan pekerjaan, sementara pemerintah tidak memiliki konsekuensi jelas ketika terlambat membayar kewajiban.