HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Tanjungpinang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan tindakan deportasi terhadap satu orang warga negara Singapura, Kamis, (10/7/2025).

Deportasi seorang Warga Negara Singapura dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.

Warga negara asing tersebut dipulangkan ke negara asal menggunakan Kapal Merbau Era yang dijadwalkan berangkat pada pukul 13.30 WIB menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan wilayah Indonesia dari berbagai pelanggaran keimigrasian, khususnya terkait izin tinggal.

Kantor Imigrasi Tanjungpinang menyatakan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara optimal.

Selain itu, pihak Imigrasi Tanjungpinang juga menegaskan pentingnya memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan humanis kepada masyarakat serta warga negara asing yang berada di wilayah kerjanya.