Untuk mengantisipasi tindak kejahatan selama libur panjang, masyarakat juga dipersilakan menitipkan kendaraan di kantor kepolisian maupun instansi yang memiliki lahan parkir memadai.
Dalam amanat Bapak Kapolri, pihaknya memberdayakan kantor-kantor atau instansi yang memiliki halaman luas, termasuk kantor kepolisian, untuk digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan.
“Tentunya yang bersangkutan terlebih dahulu melapor kepada petugas,” pungkas Hamam.

