Walikota Tanjungpinang Hj Rahma menyampaikan, pajak merupakan instrumen penting untuk pembangunan Tanjungpinang, terutama pajak yang menjadi kewenangan daerah
Baca Juga: Usia Serta Kapasitas TPA Ganet Tinggal Sedikit, Riono: Sampah Yang Masuk Per Hari 90 Hingga 94 Ton
Diantaranya PBB P-2, pajak reklame, pajak mineral bukan logam batuan atau dikenal galian C, pajak penggunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak lainnya.
“Pajak daerah tersebut adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah atau PAD, yang digunakan untuk membangun daerah kita yaitu Tanjungpinang yang sama-sama kita cintai,” ungkapnya.
Baca Juga: World Cleanup Day Kolaborasi Karang Taruna Serta Elemen Masyarakat Ajang Memungut Sampah
Berikut ini daftar pemenang apresiasi wajib pajak dalam Semarak PBB P-2 :
1. Kategori Wajib Pajak Teladan PBB-P2
– PT Tanjungpinang Sakti (Badan)
– Hengky Suryawan (Perorangan)

