Satpol PP Kota Tanjungpinang juga melibatkan Pamong Wilayah di setiap Kelurahan yang terdiri dari 21 personil Satpol PP bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotdirga serta Duta Pelajar SLTA se-Kota Tanjungpinang.

“Memeriahkan tahun baru sudah merupakan tradisi dalam masyarakat secara umum, termasuk di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Akib mengharapkan dalam kegembiraan menyambut tahun baru ditengah masyarakat terutama dikalangan muda dapat menghindari kegiatan yang mencederai kedudukan Kota Tanjungpinang sebagai Kota Budaya dan Ibukota Provinsi Kepulauan Riau.

“Tetap menjaga persatuan dan kesatuan sehingga perayaan tahun baru memberi makna tersendiri bagi setiap orang,” kata mantan Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang.

Hadirnya Satpol PP Tanjungpinang dalam pengamanan tahun baru mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentan Penyelenggaraan Tibumtranmas serta Linmas, Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.