Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin gerinda sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus efek jera bagi pelanggar.
Kombes Pol Hamam juga mengimbau kepada para pemilik bengkel agar tidak melayani pembuatan atau modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya bengkel, agar tidak melayani permintaan membuat atau memodifikasi knalpot menjadi lebih nyaring,” pungkasnya.

