HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang diserbu ratusan warga untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tampak terpantau Unit Pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang dipadati oleh peserta PPPK tahun 2024 yang sedang mengurus pemberkasan SKCK, Jumat (3/1/2025).
Diketahui masa pemberkasan PPPK tahun 2024 dimulai hari ini tanggal 3 – 25 Januari 2025, sehingga Sat Intelkam memberikan fasilitas empat unit tenda tambahan bagi para pemohon.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Intelkam, Kompol Dunot Parsaoran Gurning, menyampaikan, unit pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang dipadati ratusan pemohon untuk keperluan pemberkasan PPPK tahun 2024.
“Perkiraan pemohon SKCK di Polresta Tanjungpinang sekitar 400-600 orang pemohon untuk hari ini,” ujarnya.
Sementara, lanjut Kasat Intelkam, jika diakumulasikan sampai tanggal 25 Januari 2025, estimasinya sekitar 4.000 pemohon SKCK.
“Kalau kita prediksi mulai hari ini tanggal 3 Januari sampai 25 Januari, kurang lebih ada empat ribu pemohon SKCK di Polresta Tanjungpinang,” ungkap Kompol Dunot Parsaoran Gurning.
Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang menjelaskan, pihaknya langsung berinisiatif menyediakan fasilitas berupa 4 tenda tambahan untuk pemohon SKCK tersebut.
Tenda tambahan ini diberikan mengingat banyaknya yang mengurus pemberkasan SKCK agar para pemohon tidak kepanasan akibat adanya penumpukan.
“Karena dipadati oleh peserta PPPK yang sedang mengurus pemberkasan SKCK, kami Sat Intelkam memberi fasilitas berupa 4 buah tenda untuk mereka, agar mereka tidak kepanasan akibat dari penumpukan ratusan orang pemohon SKCK hari ini,” terangnya.
Kasat Intelkam mengimbau bagi masyarakat pemohon SKCK untuk taati aturan saat mengurus berkas agar prosesnya lancar,
“Periksa dan persiapkan berkas yang telah ditentukan sebelum ke Polresta Tanjungpinang agar tidak lupa dan tentunya memenuhi syarat untuk permohonan SKCK,” pungkas Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang.

