Ia merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang menyatakan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, berupa hukuman penjara atau denda.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 juga mempertegas pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal. Namun, faktanya, rokok tanpa pita cukai masih beredar tanpa hambatan yang berarti,” tambahnya.
Sementara itu, aktivis Revormasi lainnya, Abdurahman Alhaz, menilai lemahnya pengawasan di lapangan menjadi salah satu faktor utama maraknya peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang.
“Peningkatan jumlah rokok ilegal menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum masih jauh dari optimal,” kata Abdurahman.
Ia juga mengingatkan, rokok tanpa pengawasan resmi berpotensi mengandung zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Atas kondisi tersebut, mahasiswa yang tergabung dalam Revormasi mendesak pemerintah daerah, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka menyampaikan tiga tuntutan utama:

