Adapun tiga ASN lainnya VS, RI, dan BFF telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

“Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan semata-mata sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

“Kami percaya, dengan adanya tindakan tegas, ASN lainnya akan lebih termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.

Fatah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja ASN dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lingkungan kerja pemerintahan.

Pengawasan yang dilakukan secara berkala. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu.

“Semua ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tutupnya.