HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang (Pemko Tanjungpinang) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin, termasuk dua di antaranya yang tersangkut kasus narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja ASN.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai pelanggaran disiplin yang berujung pada sanksi, mulai dari hukuman sedang hingga pemberhentian.
Satu ASN berinisial YW dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena terlibat tindak pidana narkotika.
Sementara satu ASN lainnya, DAS, diberhentikan sementara karena kasus serupa yang masih dalam proses.
Selain dua kasus tersebut, enam ASN lain berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA saat ini menjalani proses hukuman disiplin.
Adapun tiga ASN lainnya VS, RI, dan BFF telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan semata-mata sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

