Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp1,078 triliun, meningkat Rp57,2 miliar dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp1,020 triliun.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik 23,97 persen, terutama dari beberapa komponen utama:

Pajak daerah naik signifikan 30,55 persen, dari Rp152,86 miliar menjadi Rp199,57 miliar.

Kenaikan ini bersumber dari peningkatan pajak reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, BPHTB, serta PBJT.

Retribusi daerah naik 1 persen, dari Rp72,47 miliar menjadi Rp73,19 miliar, terutama disumbang oleh peningkatan layanan kesehatan di RSUD, retribusi parkir, kebersihan, dan persetujuan bangunan gedung.

Pendapatan lain-lain PAD yang sah juga naik signifikan dari Rp2,11 miliar menjadi Rp9,73 miliar, akibat penyesuaian penerimaan atas pengembalian sisa belanja hibah dari KPU dan Bawaslu.

Pada aspek belanja, Pemerintah Kota Tanjungpinang merancang kenaikan sebesar Rp52,85 miliar atau 5,10 persen, dari sebelumnya Rp1,036 triliun menjadi Rp1,088 triliun.