HARIANMEMOKEPRI.COM – Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (14/7/2025).
Dalam penyampaiannya, Lis Darmansyah menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.
Selain itu, perubahan ini menjadi langkah awal pembenahan di berbagai sektor, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga penguatan ekonomi daerah untuk mewujudkan visi Tanjungpinang BIMASAKTI.
Kemandirian fiskal merupakan kunci utama pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah menjadi fokus utama dalam perubahan KUA-PPAS 2025.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong inovasi dan reformasi di sistem pemungutan pajak dan retribusi, layanan perizinan berbasis digital, serta pengelolaan aset daerah agar lebih produktif dan bernilai tambah,” ujar Lis Darmansyah.
Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp1,078 triliun, meningkat Rp57,2 miliar dari proyeksi sebelumnya sebesar Rp1,020 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan naik 23,97 persen, terutama dari beberapa komponen utama:
Pajak daerah naik signifikan 30,55 persen, dari Rp152,86 miliar menjadi Rp199,57 miliar.
Kenaikan ini bersumber dari peningkatan pajak reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, BPHTB, serta PBJT.

