Baca Juga: Ahdi Muqsith Dilantik Sebagai Wakil Bupati Bintan, Ansar Ahmad Berharap Jalankan Tugas Yang Diamanahkan

Syarat yang harus dibutuhkan untuk menjadi kurir maupun driver Mapijek Tanjungpinang itu yakni Mantan Napi yang berdomisili di Tanjungpinang, Masih wajib lapor kepada Bapas Kelas II Tanjungpinang, Memiliki kendaraan bermotor lengkap dengan surat-surat, Memiliki SIM yang masih berlaku dan memiliki niat untuk bekerja keras dalam merubah kehidupan.

Salah seorang driver Mapijek Tanjungpinang Rendri bersyukur hingga saat ini sudah banyak masyarakat yang meng order layanan Mapijek Tanjungpinang hingga masyarakat sangat puas atas layanan yang diberikan.

Baca Juga: Kelurahan Senggarang Gelar Senam Sehat Bersama Serta Pengobatan Gratis

“Alhamdulillah mereka sangat membantu kami, banyak yang menanyakan ojek ya bang, oh bukan kami sejenisnya. Jadi saya mengarahkan masyarakat hubungi saja admin jika ingin order ke kami. Alhamdulillah saat ini juga tidak ada keluhan dari masyarakat bahkan masyarakat sangat puas dengan Mapijek Tanjungpinang,” pungkasnya.