Baca Juga: DP3APM Kota Tanjungpinang Resmikan Kampung Pisa di Senggarang, Rustam : Ini Satu Inovasi Luar Biasa
Biaya Mapijek Tanjungpinang se Kota Tanjungpinang berkisar Rp 13 ribu sedangkan wilayah Senggarang maupun Dompak terdapat biaya tambahan Rp 15 ribu.
Mapijek Tanjungpinang telah berbadan usaha CV. Mantan Napi Projek (Mapijek) dan terdaftar di Dirjen AHU pertanggal 12 Agustus 2023. Serta memiliki SKT, NIB dan Hak Cipta.
Syarat yang harus dibutuhkan untuk menjadi kurir maupun driver Mapijek Tanjungpinang itu yakni Mantan Napi yang berdomisili di Tanjungpinang, Masih wajib lapor kepada Bapas Kelas II Tanjungpinang, Memiliki kendaraan bermotor lengkap dengan surat-surat, Memiliki SIM yang masih berlaku dan memiliki niat untuk bekerja keras dalam merubah kehidupan.
Salah seorang driver Mapijek Tanjungpinang Rendri bersyukur hingga saat ini sudah banyak masyarakat yang meng order layanan Mapijek Tanjungpinang hingga masyarakat sangat puas atas layanan yang diberikan.
Baca Juga: Kelurahan Senggarang Gelar Senam Sehat Bersama Serta Pengobatan Gratis
“Alhamdulillah mereka sangat membantu kami, banyak yang menanyakan ojek ya bang, oh bukan kami sejenisnya. Jadi saya mengarahkan masyarakat hubungi saja admin jika ingin order ke kami. Alhamdulillah saat ini juga tidak ada keluhan dari masyarakat bahkan masyarakat sangat puas dengan Mapijek Tanjungpinang,” pungkasnya.
Dalam melaksanakan tugas pengantaran, Kurir maupun Driver Mapijek Tanjungpinang selalu menggunakan identitas utama berupa jaket warna hitam dan logo di punggung serta dada. Kemudian identitas tambahan berupa stiker di helm dan kendaraan.
Baca Juga: WNA Asal China Dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun Di Titipkan Ke Rudenim Pusat Tanjungpinang
Selain itu juga pada layanan Mapijek Tanjungpinang terdapat kontak layanan pengaduan selama 24 jam ke nomor 081277655775 dan 087870385844 jika terdapat kurir maupun driver Mapijek Tanjungpinang yang bermasalah.