HMK, TANJUNGPINANG — Pengelolaan anggara belanja jasa publikasi dan sewa hotel pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DKUKM) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 memicu perhatian publik. Total pagu anggaran pada kedua pos belanja tersebut mencapai Rp1,47 miliar.
Berdasarkan surat jawaban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 7 Agustus 2026, DKUKM mencatat pagu belanja publikasi sebesar Rp839,58 juta.
Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp687,21 juta dan tunda bayar sebesar Rp140,19 juta.
Kegiatan publikasi meliputi pembuatan video promosi UMKM, podcast, advertorial, serta iklan melalui skema e-procurement LKPP bersama mitra yang terverifikasi Dewan Pers.
Namun, rekapitulasi pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan akumulasi 10 paket publikasi hanya senilai Rp732,48 juta.
Rinciannya mencakup lima paket berita media online lokal (Rp336,6 juta), advertorial (Rp169,38 juta), dua paket talkshow (Rp150 juta), dan dua paket video konten (Rp76,5 juta).
Kondisi ini meninggalkan selisih anggaran sekitar Rp107,1 juta dari total pagu publikasi yang dijelaskan PPID.
Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Kota Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri (Sas Jhoni), menilai penjelasan teknis jenis kegiatan belum menjawab esensi efektivitas pemanfaatan anggaran.
“Yang menjadi pertanyaan, urgensinya apa dan output-nya apa? Kalau anggaran ratusan juta dikeluarkan untuk publikasi, harus jelas apa hasil yang diterima masyarakat dan pelaku UMKM,” ujar Sas Jhoni, Rabu (12/8/2026).

