Sementara itu, pos belanja sewa hotel mencatatkan realisasi Rp629,87 juta dari pagu Rp630,43 juta.

DKUKM menjelaskan dana DAK Nonfisik Kementerian UMKM RI ini digunakan untuk penginapan narasumber dalam 121 kelas pelatihan yang diikuti 3.630 peserta selama tiga hari di wilayah Kepri.

Terkait hal tersebut, Sas Jhoni mendesak transparansi rincian penggunaan akomodasi guna mengantisipasi risiko mark-up.

“Berapa harga kamar, berapa malam, hotel mana, berapa narasumber dan bagaimana proses pengadaannya. Itu harus jelas. Jangan hanya disebut untuk kegiatan pelatihan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, GAMNR Kota Tanjungpinang secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan belanja hotel dan publikasi DKUKM Kepri TA 2025 ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 17 Juli 2026 guna mendorong penelusuran hukum yang akuntabel. (***)