“Mendengar hal tersebut saksi pertama langsung menuju ke lokasi dan benar bahwa telah terjadi kebakaran lahan yang saat ini belum dapat dipastikan siapa pemiliknya dari hal tersebut diduga status adalah hutan lindung,”jelas Ipda Apriadi melalui WhatsApp.
Baca Juga: Walaupun di Vonis 1,5 Tahun, Richard Eliezer Tetap Anggota Polri, Ini Kata Karopenmas Divhumas Polri
Kanit Reskrim menambahkan, saksi pertama menghubungi, meneruskan kepada pak Lurah Pinang Kencana Ali Imron untuk mendatangi lokasi kejadian.
“Setibanya di lokasi tidak lama kemudian petugas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang yang tiba di lokasi langsung menyisir kedalam area sejauh sekitar 300 meter dan berusaha memadamkan api yang menyala dengan dibantu beberapa warga sekitar hingga selesai (api dapat dipadamkan_red),” lanjutnya.
Baca Juga: Nafa Urbach Menulis Sebuah Filosofi Jawa, Apa Itu ? Ternyata Ini Maknanya
Menurut keterangan saksi kedua, masih kata Ipda Apriadi, sekitar pukul 20:00 Wib ia mendapat informasi dari Samsul Hadi melalui telepon dari peristiwa tersebut kemudian mendatangi lokasi kebakaran. Setibanya di TKP dirinya turut membantu memadamkan api.

