Kanit Reskrim menambahkan, saksi pertama menghubungi, meneruskan kepada pak Lurah Pinang Kencana Ali Imron untuk mendatangi lokasi kejadian.
“Setibanya di lokasi tidak lama kemudian petugas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang yang tiba di lokasi langsung menyisir kedalam area sejauh sekitar 300 meter dan berusaha memadamkan api yang menyala dengan dibantu beberapa warga sekitar hingga selesai (api dapat dipadamkan_red),” lanjutnya.
Baca Juga: Nafa Urbach Menulis Sebuah Filosofi Jawa, Apa Itu ? Ternyata Ini Maknanya
Menurut keterangan saksi kedua, masih kata Ipda Apriadi, sekitar pukul 20:00 Wib ia mendapat informasi dari Samsul Hadi melalui telepon dari peristiwa tersebut kemudian mendatangi lokasi kebakaran. Setibanya di TKP dirinya turut membantu memadamkan api.
“Menurut keterangan dari kedua saksi belum diketahui secara pasti siapa penggarap lahan yang statusnya adalah hutan lindung,” jelas Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur ini.
Pukul 21:30 Wib. Petugas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang berhasil padamkan api dengan dibantu oleh warga sekitar dengan cara manual menggunakan ranting.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran lahan. Diduga kebakaran terjadi karena adanya warga yang ingin menggarap lahan, ditemukan beberapa titik api di lokasi kejadian lebih kurang 100 titik api dijelaskan oleh Kasi Pemadam Kebakaran kota Tanjungpinang Dery Ambary,” pungkasnya.

