Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak mencampuri kebijakan teknis, namun berperan dalam mendorong efisiensi dan ketertiban proses perizinan.

“Selama ini pengajuan izin bisa makan waktu dua sampai tiga bulan. Dengan pengawasan dari kejaksaan, kami harap proses ini bisa lebih cepat,” kata Atik.

Ia juga menyebut inovasi ini sebagai yang pertama di Indonesia dari sektor kejaksaan yang menyentuh langsung ranah investasi daerah.

Ke depan, Atik berharap model serupa bisa diterapkan oleh kejaksaan-kejaksaan lain di seluruh Indonesia.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Bappelitbang Riono, Inspektur Daerah Surjadi, Kepala BPKAD Djasman,

Selain itu tampak Kepala Dinas Pendidikan Teguh Ahmad Syafari, Kepala DPMPTSP Adi Firmansyah, serta sejumlah pejabat Kejari Tanjungpinang.