Lis menekankan pentingnya klasifikasi risiko investasi yang terstruktur agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko.
“Kita harus dukung investasi, tapi jangan sampai daerah hanya menanggung dampak tanpa menerima manfaat,” tegasnya.
Inovasi yang disampaikan Senopati merupakan bagian dari proyek perubahan Diklat PIM IV, dengan fokus pada kolaborasi antara Kejari dan DPMPTSP Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses monitoring investasi.
“Sinergi ini diharapkan mempercepat perizinan dan mengurangi potensi konflik kepentingan yang selama ini menghambat masuknya investor,” ujar Senopati.
Senopati menambahkan, inovasi ini tidak hanya diterapkan di Tanjungpinang, tetapi juga akan disosialisasikan secara nasional sebagai model kolaborasi strategis antara aparat penegak hukum dan lembaga perizinan.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi tersebut.

