HARIANMEMOKEPRI.COM – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengapresiasi inovasi yang digagas oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, dalam upaya mendorong solusi konkret terhadap berbagai persoalan investasi di daerah.

Dalam pertemuan dan silaturahmi bersama jajaran Kejari Tanjungpinang ini berlangsung di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Jumat (11/4/2025),

Lis menyebut inovasi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan efektivitas perizinan investasi.

“Regulasi investasi dari pemerintah pusat sebenarnya sudah dirancang agar mudah dan cepat, tetapi praktiknya di daerah justru muncul masalah baru seperti tumpang tindih lahan dan ketidaksesuaian izin,” ujar Lis.

Ia mencontohkan berbagai kendala investasi yang selama ini kerap terjadi, seperti persoalan izin tambang atau pembangunan menara yang belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat karena perizinannya belum selesai atau baru sebatas rekomendasi.

Lis menekankan pentingnya klasifikasi risiko investasi yang terstruktur agar pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko.

“Kita harus dukung investasi, tapi jangan sampai daerah hanya menanggung dampak tanpa menerima manfaat,” tegasnya.

Inovasi yang disampaikan Senopati merupakan bagian dari proyek perubahan Diklat PIM IV, dengan fokus pada kolaborasi antara Kejari dan DPMPTSP Kota Tanjungpinang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi proses monitoring investasi.

“Sinergi ini diharapkan mempercepat perizinan dan mengurangi potensi konflik kepentingan yang selama ini menghambat masuknya investor,” ujar Senopati.

Senopati menambahkan, inovasi ini tidak hanya diterapkan di Tanjungpinang, tetapi juga akan disosialisasikan secara nasional sebagai model kolaborasi strategis antara aparat penegak hukum dan lembaga perizinan.

Sementara itu, Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak mencampuri kebijakan teknis, namun berperan dalam mendorong efisiensi dan ketertiban proses perizinan.

“Selama ini pengajuan izin bisa makan waktu dua sampai tiga bulan. Dengan pengawasan dari kejaksaan, kami harap proses ini bisa lebih cepat,” kata Atik.

Ia juga menyebut inovasi ini sebagai yang pertama di Indonesia dari sektor kejaksaan yang menyentuh langsung ranah investasi daerah.

Ke depan, Atik berharap model serupa bisa diterapkan oleh kejaksaan-kejaksaan lain di seluruh Indonesia.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Bappelitbang Riono, Inspektur Daerah Surjadi, Kepala BPKAD Djasman,

Selain itu tampak Kepala Dinas Pendidikan Teguh Ahmad Syafari, Kepala DPMPTSP Adi Firmansyah, serta sejumlah pejabat Kejari Tanjungpinang.